PEMBUKAAN UUD 1945 DAN PROKLAMASI
PEMBUKAAN UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
“Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
“Atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya kerkehidupan kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan ssial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada:
Ketuhanan yang maha esa, keanuaisaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, sert dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi rakyat bagi rakyat Indonesia.”
PANCASILA
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Ynag Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dala Permusyawaratan Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
PROKLAMASI
Kami Putra Putri Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemedekaan Indonesia.
Hal hal yang mengenai pemerintahan kekuasaan dan lain-lain,diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnyya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas Nama Bangsa Indonesia
Sosekarno/Hatta
0 Response to "PEMBUKAAN UUD 1945 DAN PROKLAMASI"
Post a Comment